Larangan Berzina
Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan
karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun
mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan
berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada
perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal
ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara
bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal
yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja.
Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat
perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan
perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh.
Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah
tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat
mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang
lain.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang
melarang perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan
perbuatan zina diantaranya adalah:
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang
berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki
yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat
gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,
dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai
Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan
janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri,
tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta
yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan
mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha
Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dalil dari Hadist
Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw.
bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari
kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka
adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin
yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw.
bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan
mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika
seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti
awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu
kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan
dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada
para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata,
“Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.”
Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang
wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,”
(Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang
Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa
kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil
diantaranya adalah:
1. Kerasnya
pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan.
Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya
wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau
tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati
perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan
yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak
memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah
hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya.
(lihat Raudhatul Muhibbin [360]).
2. Ancaman
yang keras terhadap pelaku zina. Dan
hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah
adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi
pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw.
telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita
al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4. Adapun berzina
dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni
dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun
jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan
kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan
wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad
dan yang lainnya.”
5.
Zina ada beberapa cabang,
seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits
Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap
Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina
mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta
bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
Marilah kita selalu berlindung kepada Allah SWT dan memohon
pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang
menjurus kepada kemaksiatan.
Wallahu a’lam